PEKANBARU - Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati atau pun Walikota diminta tak melakukan mutasi enam bulan sebelum penetapan Pasangan Calon (Paslon) kepala dan wakil kepala daerah diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Kalau pun dianggap kebutuhan mendesak, harus ada izin Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Hal ini dikatakan Kasubag Organisasi Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Ditjend) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Prayitno di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau.
"Boleh saja, tapi harus ada izin terlebih dahulu dari Kemendagri jika memang ada kebutuhan sebelum enam bulan itu," kata Prayitno, Kamis (27/7/17).
Bagi kepala daerah yang tetap ingin melakukan mutasi sebelum enam bulan pasangan calon diumumkan, maka Kemendagri punya kewenangan meninjau ulang atau membatalkannya.
Kalau pun dianggap ada kebutuhan mendesak yang harus melakukan mutasi, harus ada penjelasan logis. Kemudian setelah menelaahnya, Kemendagri bisa mengizinkannya.
"Tapi tetap harus logis alasannya, tak bisa asal aja," ujar Prayitno.
Sosialisasi UU Nomor 10 Pasal 71 yang melarang kepala daerah melantik enam bulan sebelum penetapan Paslon tersebut, juga dihadiri Asisten III Setdaprov Riau Kasiaruddin serta Kepala BKD Riau Ikhwan Ridwan.
Sosialisasi tersebut diperlukan mengingat banyak persoalan yang telah diatur dalam ketentuan tersebut, tapi tak diindahkan. Hal itu juga bertujuan untuk menghindari keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam politik praktis.
Dicontohkan diantara daerah yang tetap ngototo melakukan mutasi meski sudah memasuki enam bulan menjelang saat penetapan Paslon, adalah Lampung. Karena tak ada mendapatkan izin dari Kemendagri langsung dievaluasi dan hampir dibatalkan. Namun karena pemerintah setempat kembali melakukan permohonan atas dasar kebutuhan, akhirnya dipenuhi.
Menurut Prayitno, untuk Gubernur Riau sendiri batas akhir melakukan mutasi terhitung 12 Agustus mendatang. Hal ini mengingat berdasarkan jadwal dari KPU sudah mulai mengumumkan nama-nama calon Gubernur dan Wakil Gubernur Riau.(rtc)
- Politik
- Pekanbaru
Jelang Pilgubri,
Kepala Daerah Dilarang Lakukan Mutasi Enam Bulan Terhitung Penetapan Paslon
Rouf Azizi
Jumat, 28 Juli 2017 - 15:51:20 WIB
foto: rtc
Pilihan Redaksi
IndexCatat Sejarah di Jambi, Enam Guru PPPK Resmi Dilantik Menjadi Kepala Sekolah
Dana Desa 2026 Difokuskan untuk BLT, Ketahanan Desa, hingga Koperasi Merah Putih
Sepanjang 2025, BP3MI Riau Fasilitasi Pemulangan 2.707 PMI Bermasalah dari Malaysia
Api Berhasil Dipadamkan, TGI Utamakan Keamanan Masyarakat dan Pemulihan Operasional
Selasa Pagi, PLTA Koto Panjang Buka Dua Pintu Spillway Pukul 10.00 WIB
Tulis Komentar
IndexBerita Lainnya
Index Politik
Perkuat Pendidikan Demokrasi, KPU Rohul Teken MoU dengan Pemkab Rokan Hulu
Kamis, 22 Januari 2026 - 19:00:00 Wib Politik
Gerindra Rohul Gelar Pendidikan Politik dan Kaderisasi 2025
Minggu, 28 Desember 2025 - 08:05:16 Wib Politik
DPC Partai Demokrat Rohul Gelar Rakercab 2025, Perkuat Konsolidasi Kader Pasca Pileg dan Pilkada
Senin, 15 Desember 2025 - 14:55:56 Wib Politik
DPP & DPW Datang ke Rohil, JC: Tanda-tanda Alam Kader Murni NasDem Akan Jadi Bupati 2030
Selasa, 18 November 2025 - 13:45:12 Wib Politik

